Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, guru yang akan memasuki usia pensiun tidak harus kuliah hingga S-1 untuk memperoleh sertifikasi. "Saya pada prinsipnya setuju. Jadi mereka yang sudah tinggal pensiun tiga tahun masa harus masuk S-1, kapan sekolahnya. Sudah nanti diberikan sertifikat saja, nanti kalau salah biar menterinya yang tanggungjawab," kata Muhadjir yang kami kutip dari Okezone (10/10/16). Sertifikasi bagi guru yang telah memasuki batas pengabdian nantinya dipelajari dahulu oleh Kemedikbud untuk selanjutnya diambil kebijakan terkait hal itu. Mendikbud menngatakan, bagi guru yang kurang dari lima tahun masa pensiun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Sejak penetapan tunjangan profesi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, peserta sertifikasi guru hanya 7 persen dari jumlah guru yang ada. Saat ini dari total sekitar tiga juta guru yang ada, baru 61 persen diantaranya telah diberikan sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi. Baca : Tunjangan Profesi Dikeluarkan Jika Kehadiran Guru Bagus